Jakarta - Erik Harisman Meliala ditipu sejumlah
orang yang mengaku dari perusahaan cargo yang menawarkan jasa mengurus
kontainernya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Akibatnya pengusaha
ini merugi hingga Rp 207 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro
Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya telah menangkap lima dari
enam tersangka. Lima tersangka yang sudah tertangkap adalah Fachruddin
alias Thomas Winarko (32), Mukhtaruddin alias Yogie Danuarta alias
Mizwar Pranoto (21), Jamali alias Widjadja Alexander (30), Fadli alias
Bambang Kuntowijaya (21) dan Taufik alias Roden Wijaya (32). Para
tersangka mengaku dari PT Hanjin International Shipping.
"Tersangka
RS alias Ryan belum tertangkap. Dia adalah orang yang memberikan data
dokumen cargo kepada tersangka Fachrudin," kata Rikwanto kepada wartawan
di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Rikwanto
mengatakan, modus penipuan yang dilakukan tersangka adalah dengan
menghubungi korban melalui telepon dan mengaku dari perusahaan shipping,
PT Hanjin International Shipping yang akan mengeluarkan kargo milik
korban di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Dari hasil
penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh anggota Cyber Crime,
telah berhasil ditangkap para tersangka di Jalan Mabes Hankam No 31A,
Kampung Setu RT 004/07, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta
Timur pada 12 April 2013," jelas Rikwanto.
Dari hasil penyidikan,
aksi tipu-tipu itu dilakukan bersama-sama oleh para tersangka dengan
peran masing-masing. Sementara para tersangka mendapatkan data dokumen
kargo milik perusahaan korban dari tersangka Ryan yang saat ini masih
diburu.
Dari para tersangka, disita sejumlah barang bukti seperti
sejumlah ATM dan buku tabungan, sejumlah uang tunai, KTP, alat pembuat
jus, kulkas dan sejumlah handphone serta dokumen import.
Dijelaskan
Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru, penipuan itu
terjadi pada tanggal 14 Maret 2013. Saat itu, korban yang bekerja di PT
Devgen Seeds and Corp Technology menerima telepon dari tersangka
Fachrudin. Kepada korban, tersangka mengaku bernama Thomas Winarko yang
akan mengurus barang milik perusahaan korban di Pelabuhan Tanjung Priok,
Jakarta Utara.
"Untuk meyakinkan korban, tersangka kemudian
mengirimkan fax data barang yang diimpor korban, menginformasikan bahwa
barangnya sudah masuk di pelabuhan," kata Audie
Komunikasi itu diyakinkan tersangka dengan menyebut nomor kontainer dan isi kontainer yang masuk ke pelabuhan.
Percaya
begitu saja, korban kemudian pada tanggal 15 Maret 2013 menghubungi
tersangka Fachrudin. Tersangka kemudian meminta dokumen kepada korban
untuk merinci biaya pengurusan barang di pelabuhan.
"Korban
kemudian mengirimkan dokumen yang dimaksud melalui email kepada
tersangka dan mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka," kata
Audie lagi.
Namun, setelah berhari-hari, kontainer milik korban
tidak kunjung dikirim ke kantornya. Korban yang kemudian mengevaluasi
semua pembayaran dan dokumen yang diberikan oleh PT Hanjin International
Shipping dan menemukan kejanggalan dalam surat tersebut.
"Korban
kemudian mengecek ke kantor PT Hanjin Shipping International yang
beralamat di Jl Tendean No 8 Jakarta itu ternyata tanaj kosong yang
dipagar seng," ujar Audie.
Korban yang menyadari telah tertipu
kemudian melapor ke Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, tersangka
dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 28 ayat 1 UU RI
No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).